Married in a young age
06.53
Bismillah ...
Pagi kembali menyapa
setiap harapan yang telah kita terbangkan kepada Rabb Sang Maha Penguasa segala
harapan. Mengukir setiap harapan yang terlantun dalam sujud panjang sepertiga
malam semoga istiqomah, hanya bergantung dan berharap kepadaNya. Karena Dia,
Azza Wa Jalla yang patut untuk dijadikan tempat singgah segala harapan semua
insan.
Beruntunglah kita
mempunyai Tuhan bernama Allah. Maha suci Allah yang telah menciptakan kita
dengan segala kebaikan-kebaikan yang akan diberikan kepada kita. Tak akan
pernah merasa kurang jika kita benar-benar memilikiNya.
Harapan yang telah
disampaikan kepada Allah semoga menjadi doa yang kemudian Allah kabulkan sesuai
dengan apa yang kita inginkan. Aamiin.
Berharap akan
kesuksesan karir mungkin menjadi patokan kebahagiaan sebagian pemuda muslim. Benarkah
demikian ? ada pula sebagian kecil dari belahan pemuda muslim justru berharap
dan menginginkan untuk menikah muda.
Nhah looh kenapa jadi
nyambungnya kesini yaa ? hehhe. Iyaa ini edisi kondangan berkali-kali jadi
oleng :D. #abaikan.
Sebelum mengukur
kesiapan kita dalam menikah, sebaiknya kita tahu terlebih dahulu bagaimana
hukum menikah bagi diri kita.
Sebagian ulama
mengatakan hukum
menikah dalam islam adalah wajib. Namun ada pula sebagian ulama mengatakan
hukum menikah adalah sunnah. Mari kita simak hukum menikah dalam islam.
Pernikahan hukumnya Wajib, apabila seorang laki-laki baligh yang
sudah mampu menikah dan takut dirinya dan agamanya jadi rusak, sedang tidak ada
jalan untuk menyelamatkan diri kecuali dengan menikah, maka tidak ada
perselisihan pendapat tentang wajibnya dia menikah.
Allah berfirman :
“ Hendaklah orang-orang yang tidak mampu kawin menjaga dirinya
sehingga nanti Allah mencukupkan mereka dengan karunia-Nya,” (QS. An-Nuur :
33).
Perkawinan hukumnya Sunnah, bagi orang-orang yang nafsunya
telah mendesak dan mampu menikah, tetapi masih dapat menahan dirinya dari
berbuat zina, maka sunnahlah ia menikah. Namun menikah baginya lebih utama dari
bertekun diri dalam ibadah, karena menjalankan hidup sebagai pendeta sedikitpun
tidak dibenarkan dalam islam.
Thabrani meriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqash bahwa Rasulullah
bersabda :
“ Sesungguhnya Allah menggantikan cara kependetaan dengan cara yang
lurus lagi ramah (kawin) kepada kita”. (Sayyid Sabiq 6, 1996 : 23).
Perkawinan hukumnya Haram, apabila seseorang yang tidak mampu
memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istrinya serta nafsunya pun tidak
mendesak, haramlah ia menikah.
Qurthuby berkata : “Bila seorang laki-laki sadar tidak mampu membelanjai
istrinya atau membayar maharnya atau memenuhi hak-hak istrinya, maka tidaklah
boleh ia kawin, sebelum ia terus terang menjelaskan keadaannya kepada istrinya
atau sampai datang saatnya ia mampu memenuhi hak-hak istrinya.
Allah berfirman :
“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan
dengan tanganmu sendiri…” (QS. Al-Baqarah : 195). (Al-qur’an dan terjemahan,
Departemen Agama RI, 2002 : 36)
Perkawinan hukumnya Makruh, apabila seorang yang lemah
syahwat dan tidak mampu memberi belanja istrinya, walaupun tidak merugikan
istri, karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat. Juga
makruh hukumnya jika karena lemah syahwat itu ia berhenti dari melakukan
sesuatu ibadah atau menuntut sesuatu ilmu.
Perkawinan hukumnya Mubah, bagi laki-laki yang tidak terdesak oleh
alasan-alasan yang mewajibkan segera menikah atau karena alasan-alasan yang
mengharamkan untuk menikah, maka hukumnya mubah.
Menikah dalam usia muda memang sangat dianjurkan. Namun sebelum
kearah sana, mungkin kita bisa mengukur hukum menikah untuk diri kita. Kemudian
meminta kepada Allah agar dimudahkan segala jalan dan di ridhoi untuk
menyempurnakan ibadah kita dengan menikah.
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan
orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan
mereka dengan karunia Nya dan Allah Maha Luas (Pemberian Nya) lagi Maha
Mengetahui” (Q.S. An-Nur : 32)
Sekian. Semoga bermanfaat J
13 komentar
Miftah udah nikah belum ya..hayooo
BalasHapusBelum bundaa
HapusMinta doanya semoga disegerakan 😇
aku senyum ya, dengan pertanyaan mb wid, hehehe
BalasHapusHehehe mohon doanya mbk lisa 😊
HapusMba Mifta nikah yuk ? Hihi
BalasHapusHahaha mas gilang 😂😂
HapusMau juga nih nikah muda :D
BalasHapusHahaha semoga terinspirasi 😀😀
HapusNah lo mbak mifftah.. diajakin mas Gilang tuh..😆😆😆
BalasHapusNah lo mbak mifftah.. diajakin mas Gilang tuh..😆😆😆
BalasHapusHahaha kayak nggak kenal mas gilang aja mbk 😂😂
HapusSemoga dikabulkan harapannya... Aamin
BalasHapusAmiin makasii 😊
Hapus