Married in a young age

06.53




Bismillah ...

Pagi kembali menyapa setiap harapan yang telah kita terbangkan kepada Rabb Sang Maha Penguasa segala harapan. Mengukir setiap harapan yang terlantun dalam sujud panjang sepertiga malam semoga istiqomah, hanya bergantung dan berharap kepadaNya. Karena Dia, Azza Wa Jalla yang patut untuk dijadikan tempat singgah segala harapan semua insan.

Beruntunglah kita mempunyai Tuhan bernama Allah. Maha suci Allah yang telah menciptakan kita dengan segala kebaikan-kebaikan yang akan diberikan kepada kita. Tak akan pernah merasa kurang jika kita benar-benar memilikiNya.

Harapan yang telah disampaikan kepada Allah semoga menjadi doa yang kemudian Allah kabulkan sesuai dengan apa yang kita inginkan. Aamiin.

Berharap akan kesuksesan karir mungkin menjadi patokan kebahagiaan sebagian pemuda muslim. Benarkah demikian ? ada pula sebagian kecil dari belahan pemuda muslim justru berharap dan menginginkan untuk menikah muda.

Nhah looh kenapa jadi nyambungnya kesini yaa ? hehhe. Iyaa ini edisi kondangan berkali-kali jadi oleng :D. #abaikan.

Sebelum mengukur kesiapan kita dalam menikah, sebaiknya kita tahu terlebih dahulu bagaimana hukum menikah bagi diri kita.

Sebagian ulama mengatakan hukum menikah dalam islam adalah wajib. Namun ada pula sebagian ulama mengatakan hukum menikah adalah sunnah. Mari kita simak hukum menikah dalam islam.

Pernikahan hukumnya Wajib, apabila seorang laki-laki baligh yang sudah mampu menikah dan takut dirinya dan agamanya jadi rusak, sedang tidak ada jalan untuk menyelamatkan diri kecuali dengan menikah, maka tidak ada perselisihan pendapat tentang wajibnya dia menikah.
Allah berfirman :
“ Hendaklah orang-orang yang tidak mampu kawin menjaga dirinya sehingga nanti Allah mencukupkan mereka dengan karunia-Nya,” (QS. An-Nuur : 33).
Perkawinan hukumnya Sunnah, bagi orang-orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu menikah, tetapi masih dapat menahan dirinya dari berbuat zina, maka sunnahlah ia menikah. Namun menikah baginya lebih utama dari bertekun diri dalam ibadah, karena menjalankan hidup sebagai pendeta sedikitpun tidak dibenarkan dalam islam.
Thabrani meriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqash bahwa Rasulullah bersabda :
“ Sesungguhnya Allah menggantikan cara kependetaan dengan cara yang lurus lagi ramah (kawin) kepada kita”. (Sayyid Sabiq 6, 1996 : 23).
Perkawinan hukumnya Haram, apabila seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istrinya serta nafsunya pun tidak mendesak, haramlah ia menikah.
Qurthuby berkata : “Bila seorang laki-laki sadar tidak mampu membelanjai istrinya atau membayar maharnya atau memenuhi hak-hak istrinya, maka tidaklah boleh ia kawin, sebelum ia terus terang menjelaskan keadaannya kepada istrinya atau sampai datang saatnya ia mampu memenuhi hak-hak istrinya.
Allah berfirman :
“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri…” (QS. Al-Baqarah : 195). (Al-qur’an dan terjemahan, Departemen Agama RI, 2002 : 36)
Perkawinan hukumnya Makruh, apabila seorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja istrinya, walaupun tidak merugikan istri, karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat. Juga makruh hukumnya jika karena lemah syahwat itu ia berhenti dari melakukan sesuatu ibadah atau menuntut sesuatu ilmu.
Perkawinan hukumnya Mubah, bagi laki-laki yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan segera menikah atau karena alasan-alasan yang mengharamkan untuk menikah, maka hukumnya mubah.
Menikah dalam usia muda memang sangat dianjurkan. Namun sebelum kearah sana, mungkin kita bisa mengukur hukum menikah untuk diri kita. Kemudian meminta kepada Allah agar dimudahkan segala jalan dan di ridhoi untuk menyempurnakan ibadah kita dengan menikah.
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia Nya dan Allah Maha Luas (Pemberian Nya) lagi Maha Mengetahui” (Q.S. An-Nur : 32)


Sekian. Semoga bermanfaat J

You Might Also Like

13 komentar